Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47
Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5272);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 13);
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012;
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2015;
26. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun
2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 40) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ayat (3) dihapus;
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah;
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (4a), ayat (6), dan ayat (7) diubah;
8. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah;
9. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah;
10. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diubah;
11. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4) diubah;
12. Ketentuan Pasal 52 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Pada Bank Umum
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas;
- Bahwa memperhatikan kemampuan keuangan daerah tahun 2016, dipandang perlu menempatkan Unag Daerah dalam bentuk deposito pada Bank Umum;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Sabang tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Qanun Kota Sabang No 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Mekanisme; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Penerimaan Keuangan Bidang Pelayanan Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih tertibnya pengelolaan admin
i
s
t
r
asi
pe
l
a
ya
n
an
k
ese
ha
t
an
pada
lin
g
ku
p
d
ina
s
k
ese
h
a
t
an
k
ota
Bauba
u
,
d
i
pandan
g
p
e
r
l
u
m
e
n
ga
tur
p
e
n
ge
l
o
l
aan
pe
n
e
ri
maan
k
euan
gan
D
ina
s
Kese
ha
t
an
Ko
t
a
Baubau
;
bahw
a
be
r
dasa
rk
a
n
pe
r
t
imba
n
gan
se
baga
i
ma
n
a
d
i
ma
k
su
d
da
l
am
hu
r
uf
a
,
p
e
r
l
u
di
t
e
t
apk
an
de
n
gan
p
e
r
a
t
ur
an
Wa
lik
o
t
a
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang pemb
e
ntuk
am
Ko
t
a
Bau-Bau
(
Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Ta
hun
20
0
1
Nomo
r
93
,
Tambah
an
Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
No
mor 4
120)
;
Unda
n
g
-Unda
n
g
Nomo
r
17
Ta
hu
n
200
3
t
e
nt
a
n
g
k
e
ua
n
gan
Nega
r
a
(Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indon
es
i
a
Ta
h
u
n
2003
Nomo
r
47
,
Tambahan
Le
mbar
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Nomor 4286)
;
Undan
g
-Und
a
n
g
Nomor
1
Ta
hu
n
200
4
t
e
n
t
a
n
g
Pe
mbe
ndaha
r
aan
Nega
r
a
(Lembaran
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Ta
hun
200
4
Nomor
5
,
Tamba
h
an
Lemba
r
a
n
Nega
r
a
Re
publ
i
k
Indon
es
i
a
Nomo
r 4355)
;
U
ndang
-U
nda
n
g
Nomor
15
Tahu
n
200
4
t
e
nt
an
g
Pe
m
e
r
i
k
saan
p
e
n
ge
l
o
l
aan
dan
t
an
gg
un
g
j
awab
Ke
ua
n
gan
Nega
r
a
(
Le
mba
r
an
Negar
a
Repub
li
k
Indon
es
i
a
Ta
hun
200
4
Nomor
66
,
Tamba
h
an
Lemba
r
an
Negara Republik Indonesia 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5324); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4138); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4741); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2015 Nomor 8).
PENGELOLAAN PENERIMAAN KEUANGAN BIDANG PELAYANAN KESEHATAN LINGKUP DINAS KESEHATAN KOTA BAUBAU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 15
TAHUN 2015 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 Perwali Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 106/PMK.02/2016; Perda No. 8 Tahun 2012; Perwali No. 3 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4;
Menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (4);
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan pasal 6, yakni Pasal 5A.
6 hlm,; Lampiran 21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 32 Tahun 2016
PERWALI Kota Padang No. 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 Perubahan atas Perwako Padang No. 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang tahun 2016 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar (BAS) Pada Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 32 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 42 ayat (1) mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 pada ayat (3) dan ayat (4) diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 diubah; 5. Ketentuan Pasal 15 diubah; 6. Diantara Bab VI dan Bab VII disisipi 1 (satu) bab yakni BAB VI A; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 42 ayat (1) mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang perlu disesuaikan dengan mengganti Peraturan Walikota Yogyakarta yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah pusat; Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan hibah sesuai peruntukannya kepada Walikota melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait. Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
11 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 31 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Lembaran Daerah Nomor 289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) clan ayat (2) Serta Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah, tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia harus segera diselesaikan clan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit yang ditetapkan;
b. Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, maka perlu menetapkan Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b perlu, menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah clan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permenpan No.9 Tahun 2009;
Per BPK No. 2 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No.12 Tahun 2013;
PERWALI Bima No. 4 Tahun 2010;
PERWALI Bima No.17 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistimatika; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
-
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 30 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Lembaran Daerah Nomor 288
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dilakukan perubahan;
b. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan dengan segera agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2006;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU RI No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008.
1. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima angka 8 diganti.
2. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima angka 11 diganti.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 30 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat