Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 40) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ayat (3) dihapus; 6. Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah; 7. Ketentuan Pasal 14 ayat (4a), ayat (6), dan ayat (7) diubah; 8. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah; 9. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; 10. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diubah; 11. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 12. Ketentuan Pasal 52 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat