Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Mineral dan batubara merupakan sumberdaya alam tak terbarukan dan mempunyai peranan penting dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pengembangan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara terarah, terpadu dan optimal, sehingga perlu upaya pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaannya, dengan tetap memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu dianggap perlu menetapkan pedoman bagi Pengelolaan Pertambangan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU. No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; Permen ESDM RI No. 12 Tahun 2011; Permen ESDM RI No. 7 Tahun 2012; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup , inventarisasi potensi, wilayah usaha, serta wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Diatur pula tentang izin usaha pertambangan, hak dan kewajiban pemilik izin, usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pendapatan daerah dari sektor pertambangan, pembinaan dan pengawasan pertambangan. Selain itu diatur juga mengenai sanksi administrasi dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Semua izin pertambangan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Terdiri atas 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Tengah semakin meningkat, meluas dan kompleks yang membutuhkan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha sehingga perempuan korban memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat dan dunia usaha yang aman dan tentram;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perlindungan perempuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor18 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak-hak korban, pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan, pelayanan, koordinasi dan kerjasama, pertisipasi masyarakat, pengembangan sistem data dan informasi, kelembagaan, kewajiban pemerintah, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab Landak : 41 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LANDAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf a PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak
POasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Landak; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Landak; Dana Pensiun; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir dan mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pengaturan kembali atas pengenaan retribusi jasa usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)3;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2019; Perpres No. 148 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019; Peraturan Meneteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. PALI No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. PALI No. 7 Tahun 2019.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara, tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Pase Energi sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang Pemerintahan Daerah diundangkan
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri 37 Tahun 2018; Permendagri 118 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2010
Dalam Qanun ini mengatur 50 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan, BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Peralihan Aset, BAB V Tempat Kedudukan; BAB VI bidang Usaha; BAB VII Modal Dasar dan Penyertaan Modal; BAB VIII Saham; BAB IX Tata kelola; BAB X Organ Perseroan; BAB XI Kepegawaian; BAB XII Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian; BAB XIII Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran ; BAB XIV Pelaporan; BAB XV Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XVI Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XVII Perubahan dan Likuidasi; BAB XVIII Ketentuan Peralihan; BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi dana Desa
ABSTRAK:
a. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Dessa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. dalam rangka pengelolaan Alokasi Dana Desa guna mewujudkan tertib administrasi keuangan desa serta untuk melaksanakan pasal 21 ayat 2 Perda aKab. Lahat Nomor 25 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa perlu menetapkan PerBup Empat Lawang tentang pedoman Alokasi Dana Desa.
UU No. 11 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004l UU 13 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 71 TAhun 2005; Perda Kab. Lahat No. 25 Tahun 2006; Per Bup Empat Lawang No. 5 Tahun 2007; PErda Kab. Empat Lawang No. 4 Tahun 2008.
MAteri yang diatur adalah Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Penentuan Besaran dan Arah Penggunaan; Pedoman Pengelolaan ADD; Institusi Pengelolaan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
-
-
11 hlm; 5 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan
organisasi dan tata kerja pemerintah desa, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, mutasi jabatan perangkat pemerintah desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Pelaksanaan mutasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat