Kependudukan dan PerkawinanKesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Gerakan Hati Masyarakat Terpadu Sayang Ibu, Anak, Dan Keluarga
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga karena masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan prevalensi gizi kurang pada balita.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 72 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Gerakan Hati Masyarakat Terpadu Sayang Ibu, Anak dan Keuarga di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalmnya mengatur tentang Kedudukan, Pembentukan dan Anggota Rahmat Siaga; Prinsip; Tugas, Fungsi dan Peran Rahmat Siaga; Kegiatan Rahmat Siaga; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ukuran Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 27 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pembentukan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) di Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pembentukan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) di Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan KPM;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi Peran KPM;
4. Langkah-langkah kegiatan KPM;
5. Hubungan Kerja;
6. Pengembangan KPM;
7. Hubungan Kerja;
8. Pendanaan;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Ketentuan peralihan;
11. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 Kabupaten Malang Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Bulan
Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dan pelaksanaan kegiatan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 di Kabupaten Malang, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 Kabupaten Malang Tahun 2016;
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014
Nomor 2 Seri C);
13. Peraturan Bupati Malang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 28/D);
14. Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 12 Seri E);
Dengan Peraturan Bupati ini mengatur Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 Kabupaten Malang Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5495); 4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
BAB III PERSIAPAN
BAB IV PENCALONAN
BAB V PEMUNGUTAN SUARA
BAB VI PENETAPAN
BAB VII PANITIA PENGAWAS
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Akseptor Sehat (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tangguh Dan Idola) Sebagai Tenaga Penyuluh Program Keluarga Berencana Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan Penyuluhan Program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin dengan melibatkan Akseptor, maka dipandang perlu mengatur Pemberdayaan Akseptor Sehati (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tannguh, dan Idola) Sebagai Tenaga Penyuluh Program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin, maka dari itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum ; UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 52 Tahun, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor : 143/HK-010/B5/2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga 155//HK-010/B5/2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga 153//HK-010/B5/2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor : 55/HK-010/B5/2010, Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemberdayaan Akseptor Sehati (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tangguh, dan Idola) sebagai tenaga penyuluh program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas Akseptor Sehati; Pencatatan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional serta guna mendukung kelancaran peIaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Gianyar:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SISTEMATIKA
RAD PUG; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016
PETUNJUK - TEKNIS ITSBAT NIKAH - DI LUAR GEDUNG - PENGADILAN AGAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO,6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Itsbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan Agama
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur masih banyak
pasangan Suami Utri yarvg belum memiliki Buku Nikar dan Akte
Kelahiran sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Kependu lukan dan
Catalan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Njmor:
470/397/Duk Capil/2014 tanggal 25 Juli 2014 Tenteng
Permohonan untuk memfasilitasi Penerbitan Buku Nikah dan Akte
Kelahiran secara rnassal;
Dasar Hukum dalam peraturan iniantara lain : U No 1 Tahun 1974;Uu No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006;UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir, dengan Undang-
U No 9 Tahun 2015 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 53 Tahun 2008; Inpres NO 1 Tahun 1991;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 3 Tahun 2015;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : MAKSUD, TUJUAN DAN S ASARAN,RUANG LINGKUP,RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN ITSBAT
NIKAH DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah terpenuhinya kuota Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat sebanyak 2.000 (dua ribu) orang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat, perlu memberikan dispensasi pelayanan pencatatan bagi kelahiran terlambat dalam rangka keberlanjutan upaya untuk meningkatkan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14
Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13
Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2
Tahun 2012;
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 38 Tahun 2012;
Bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kelahiran anaknya, diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat untuk memperoleh Akta Kelahiran tanpa dikenakan sanksi administratif atau denda. Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat iberikan kepada 2.000 (dua ribu) orang penduduk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 52) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meringankan beban para ahli waris dari
warga berkartu tanda penduduk Kabupaten Jembrana yang
meninggal dunia karena usia tua, sakit ataupun kecelakaan,
maka Pemerintah Kabupaten Jembrana memandang perlu
untuk memberikan santunan kematian;
b. bahwa persyaratan dalam Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi
Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten
Jembrana, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2014 tentang Santunan Kematian bagi Warga yang
Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 486), Diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 486), Diubah.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat