Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2016

Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kelahiran anaknya, diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat untuk memperoleh Akta Kelahiran tanpa dikenakan sanksi administratif atau denda. Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat iberikan kepada 2.000 (dua ribu) orang penduduk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD No 5
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan