Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 Kabupaten Malang Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini mengatur Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 Kabupaten Malang Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 Kabupaten Malang Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
04 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
BD No 6 Seri D
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan