Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2016

Pemberdayaan Akseptor Sehat (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tangguh Dan Idola) Sebagai Tenaga Penyuluh Program Keluarga Berencana Di Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemberdayaan Akseptor Sehati (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tangguh, dan Idola) sebagai tenaga penyuluh program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas Akseptor Sehati; Pencatatan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Akseptor Sehat (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tangguh Dan Idola) Sebagai Tenaga Penyuluh Program Keluarga Berencana Di Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
12 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2016
Tanggal Berlaku
12 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan