Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemberdayaan Akseptor Sehati (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tangguh, dan Idola) sebagai tenaga penyuluh program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas Akseptor Sehati; Pencatatan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat