Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Arsip Statis
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan secara efisien, efektif, dan sistematis terhadap Pengelolaan Arsip Statis serta adanya arsip sebagai bukti kinerja penyelenggaraan pemerintah, sebagai bahan pertanggungjawaban kepada generasi mendatang dan sebagai bukti kesejarahan, perlu diselamatkan dan dikelola dengan tepat, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Pengelolaan Arsip Statis.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No.14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Indonesia No.23 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.27 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.28 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.29 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.31 Tahun 2011;
Perwali ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola Arsip Statis di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan berkelanjutan, menyelamatkan arsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai nilai kesejarahan dan yang akan menjadi memori kolektif daerah, serta memberikan informasi yang luas tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada generasi yang akan datang, yang ruang lingkupnya meliputi Akuisisi Arsip Statis; Pengolahan Arsip Statis; Preservasi Arsip Statis; dan Akses dan Layanan Arsip Statis dengan pengaturan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Arsip Statis; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Pedoman Akuisisi Arsip Statis diatur dalam Perwali.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan akses untuk menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberian bantuan hukum; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, maka Peraturan Walikota tersebut perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 32 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat, Ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu pasal yakni Pasal 36A, Ketentuan Pasal 38 ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran : 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 33; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4301
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada Saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan antusias warga masyarakat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung sekaligus sebagai stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, perlu ditetapkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda administrasi;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019, Walikota berwenang memberikan pembebasan denda administrasi apabila terdapat pelanggaran kemajuan pelaksanaan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung pada hari-hari tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 9 Tahun 2013;
Perwali Surabaya No 38 Tahun 2019;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021.
Ruang Lingkup pemberian pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan IMB/PBG dalam Peraturan Walikota ini meliputi bangunan:
a. rumah tinggal sederhana;
b. rumah tinggal tidak sederhana;
c. bangunan rumah tinggal milik pengembang; dan
d. non rumah tinggal,
yang tidak tercatat sebagai Piutang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR BIAYA JASA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya efektifitas, tertib administrasi, akuntabilitas dan transparasi dalam rangka perencanaan,pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun anggaran 2023, diperlukan standar biaya jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerintah daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Jasa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Jasa Tahun Anggaran 2023,sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Jasa Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2022
Peratyuran Walikota tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun
2022 tentang Standar Biaya Jasa Tahun Anggaran 2023
-
66 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
dinas pendidikan - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 467
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2023
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN KESEHATAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa retribusi daerah berupa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan program pembangunan nasional dibidang kesehatan maka perlu upaya peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan dengan membangun unit organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy; c. bahwa dengan ditetapkannya beberapa regulasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa, dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif Retribusi Jasa Umum jenis Pelayanan Kesehatan, Besaran penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Keperluan Mendesak. Sesuai hasil Telaahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada Wali Kota Nomor 900/1122/300.02, Tanggal 31 Mei 2023, Perihal Pergeseran Belanja Tidak Terduga kepada Kegiatan untuk Keperluan Mendesak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 70
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Samarinda No. 30 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 yang diubah adalah: Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan pada Perangkat Daerah, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 83/PMK.02/2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2022; Perwal No. 59 Tahun 2020; Perwal No. 86 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Lampiran I angka 2 Poin 2.1 dan Poin 2.2; Perubahan Lampiran I Angka 18; Perubahan Lampiran I Angka 19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2023 Nomor 310
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kata Serang; bahwa Peraturan Wali Kota Serang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Serang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019; Perda No. 7 Tahun 2016; Perwal No. 4 Tahun 2021
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengendalian Gratifikasi Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi Bab IV Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Bab V Hak dan Kewajiban Bab VI Pembinaan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2021
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan pekerjaan yang di antaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran berkenaan;
Bahwa dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, sampai dengan tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak diselesaikan;
Bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dimana untuk melaksanakan kebijakan penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, Wali Kota dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penyelesaian Pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran;
Tata cara Penyelesaian Pekerjaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat