Ruang Lingkup pemberian pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan IMB/PBG dalam Peraturan Walikota ini meliputi bangunan: a. rumah tinggal sederhana; b. rumah tinggal tidak sederhana; c. bangunan rumah tinggal milik pengembang; dan d. non rumah tinggal, yang tidak tercatat sebagai Piutang Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat