Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Penambahan n 3 (tiga) angka yakni angka 33, angka 34, dan angka 35, Pasal 1; Perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf q, huruf s, dan huruf t; Perubahan Lampiran I angka 10 huruf c poin 1 huruf b; Perubahan Lampiran I angka 13 huruf a; Perubahan Lampiran I angka 17; Perubahan Lampiran I angka 19; Perubahan Lampiran I angka 20; Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Wali Kota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
15 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2023
Tanggal Berlaku
16 Mei 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan