Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 32 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat, Ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu pasal yakni Pasal 36A, Ketentuan Pasal 38 ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat