Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.9/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Wonosobo Menjadi Perseroan Terbatas Bank perkreditan Rakyat (PT BPR) Bank Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan otonomi yang diberikan kepada daerah,
Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat
dengan mengoptimalkan seluruh potensi daerah yang
dimiliki;
b. bahwa PD BPR Bank Wonosobo merupakan salah satu
badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi
dan perannya sebagai corporate business agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung
tercapainya visi pembangunan Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan sebagai
antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional,
nasional dan internasional, terutama dalam menghadapi
era globalisasi dan perdagangan bebas, PD BPR Bank
Wonosobo perlu melakukan perubahan bentuk badan
hukum sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih
profesional dan fleksibel;
d. bahwa perubahan bentuk badan hukum PD BPR Bank
Wonosobo dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
Terbatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan bentuk badan hukum PD BPR Bank Wonosobo menjadi PT BPR
Bank Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan PT BPR Bank Wonosobo pada
saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan , dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundangundangan
lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan
yang baru.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERITAH DAERAH PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, bahwa dalam rangka penguatan struktur permodalan PDAM,bagian laba bersih PDAM yang layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan pelayanan PDAM harus diinvestasikan kembali untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kualitas, kuantitas dan kapasitas produksi pelayanan air minum kepada masyarakat;
b. bahwa PDAM adalah BUMD yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun diperlukan peran serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun yang sehat , berkualitas, mandiri dan prima dalam pelayanan, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun.
1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; 2. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1 Seri D).
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Madiun adalah menganggarkan kekayaan Pemerintah Daerah yaitu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT BANK JAMBI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT BANK JAMBI
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT Bank Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; dan Perda No. 1 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi Persero.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
Bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Magelang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009. Dalam rangka memperkuat struktur
permodalan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Magelang perlu melakukan
penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Magelang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum mengalami perubahan yaitu : Pasal 7, Ketentuan huruf b Pasal 27, Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 29,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara seleksi calon anggota komisaris dan calon anggota direksi pada perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa guna membantu tugas Bupati untuk melaksanakan seleksi Anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri, maka perlu diatur Tata Cara seleksi Calon Anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Peru ahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati entang Tata Cara seleksi Calon Anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tata cara seleksi calon anggota komisaris dan calon anggota direksi pada perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri terkait maksud dan tujuan, komisaris dan direksi, Panitia Seleksi, Tahapan Seleksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Serta Meningkatkan Pertumbuhan Dan Perkembangan Perekonomian Daerah, Diperlukan Usahausaha Untuk Menambah Dan Memupuk Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga Adalah Merupakan Salah Satu Sarana Untuk Menambah Dan Memupuk Sumber Pendapatan Daerah Sebagaimana Diamanatkan Oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 81 Ayat (3) Dan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini ; UU No. 5 Tahun 1962; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Propinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2002; Perda Kota Bontang No. 20 Tahun 2001; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Sumber Dana Penyertaan Modal, Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Pembinaan Dan Pengendalian, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2009.
Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini, Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Walikota.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pengurus dan Badan Usaha Milik Daerah Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Ketentuan Bab VII Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu ditindaklanjuti.
Dasar Hukum: UU No. 05 Tahun 1962; UU No. 01 Tahun 1995; UU No. 05 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 04 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Bidang Usaha dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Pemberhentian dan Pengawas; Prosedur, Persyaratan,Pengangkatan Dan Masa Jabatan Direksi; Tugas Dan Wewenang; Pengahasilan Dan Hak-Hak Direksi; Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2017
PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No. 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa, meningkatkan perekonomian Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat perdesaan, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 12 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No. 02 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No. 04 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Pendirian BUM Desa dan BUM Bersama, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, Tugas, Kewajiban dan Wewenang, Kriteria Pelaksana Operasional BUM Desa, Jenis Usaha, Permodalan dan Alokasi Hasil Usaha, Kerjasama BUM Desa Antar Desa, Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembubaran BUM Desa, Pembinaan, Pengawasan, Format Tata Naskah, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
PADA PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,
maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peningkatan
peran serta badan usaha milik daerah dalam mendukung
penguatan perekonomian dan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah serta pemerataan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang
potensial untuk dikembangkan;
b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk
investasi jangka panjang harus ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tulungagung pada PT. BPR BANK TULUNGAGUNG
(Perseroda);
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2018
materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tulungagung pada PT. BPR BANK TULUNGAGUNG
(Perseroda); yaitu: (1) Modal dasar PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (Perseroda)
ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar
Rupiah) , yang terdiri dari:
a . saham dari Koperasi Karyawan; dan
b. saham dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan
modal.
(2) Saham dari Koperasi Karyawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2020.
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat