Dalam Perda ini diatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota, nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, dan pertanggungjawaban dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum,.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat