bumd
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 31 , Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas perlu dilakukan perubahan khususnya Pasal 7 yang menyangkut ketentuan
modal dasar perseroan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandir
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012;
- iantara ayat (3) dan ayat (4), disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b);
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
- merubah peraturan daerah nomor 9 tahun 2012
- 5 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
|