Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2019/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak air tanah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah agar pemungutan Pajak Air Tanah lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Dumai
Tahun 2011 Nomor 2 Seri A) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian layanan kepada masyarakat dan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturna ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 65 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf l;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah;
4. Ketentuan pasal 63 diubah;
5. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6);
6. Diantara Pasal 64 dan pasal 65 disispkan 1 (satu) pasal 64A;
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 65F diubah;
8. Ketentuan BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Keduabelas, yang terdiri dari 4(empat) paragraf dan 6 (enam) pasal baru, yaitu Pasal 65G, Pasal 65H, Pasal 65I, Pasal 65J, Pasal 65K dan Pasal 65L;
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 71 diubah;
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah;
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 88 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 100 diubah;
13. Ketentuan ayat (2) pasal 106 diubah;
14. Ketentuan pasal 107 huruf b dihapus;
15. Ketentuan BAB V Bagian Kedua, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3 dan Paragraf 4 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, pasal 117, Pasal 118, Pasal 119 dan pasal 120 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 diubah
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan ada perubahan penamaan
pada pasar tradisional menjadi pasar rakyat, sehingga
perlu adanya penyesuaian serta adanya perubahan
tarif retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan
tera/tera ulang. Dengan adanya penambahan jenis pelayanan
kesehatan perubahan tarif retribusi pada pelayanan
kesehatan puskesmas, puskesmas pembantu dan
poskesdes serta pelayanan rawat inap puskesmas, hal
ini disebabkan karena adanya kenaikan biaya
penyediaan bahan dan alat kesehatan serta jasa
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOTA PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOTA PKP No. 16 Tahun 2011; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaiitu ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 25; ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah; dan ketentuan Pasal 35 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi pemakaian alat-alat berat, alat mesin pertanian, tarif jasa air bersih dan tarif bibit ikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang kurang relevan sehingga perlu ditingkatkan guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat;
b. bahwa besaran tarif retribusi jasa usaha gambir dan tarif jasa penggunaan rangka baliho belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 132).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 132) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf f diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf h dan huruf i,
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tora-ja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan LaIu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor I75 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
Dinas teknis wajib melakukan parkir setiap 6 (enam) bulan.
Struktur Tarif
Tingkat kepadatan
Struktur dan jenis kendaraan
Tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan perkembangan dan/atau perubahan peraturan yang berlaku mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan kesehatan hewan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang maka perlu dilakukan perubahan terhadap retribusi tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Langkat No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1, Ketentuan 2, dan Ketentuan Pasal 24 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat