Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2011

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Nama Objek dan Subjek Retribusi Bab III : Golongan Retribusi Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V : Prinsip dan Sasaran dan Besarnya Tarif Bab VI : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Bab VII : Wilayah Pemungutan Bab VIII : Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Bab IX : Tata Cara Pemungutan Bab X : Tata Cara Pembayaran Bab XI : Insentif Pemungutan Bab XII : Kadaluwarsa Penagihan Bab XIII : Penyidikan Bab XIV : Ketentuan Pidana Bab XV : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
07 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2011
Tanggal Berlaku
07 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Langkat No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan