Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf l; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah; 4. Ketentuan pasal 63 diubah; 5. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); 6. Diantara Pasal 64 dan pasal 65 disispkan 1 (satu) pasal 64A; 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 65F diubah; 8. Ketentuan BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Keduabelas, yang terdiri dari 4(empat) paragraf dan 6 (enam) pasal baru, yaitu Pasal 65G, Pasal 65H, Pasal 65I, Pasal 65J, Pasal 65K dan Pasal 65L; 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 71 diubah; 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah; 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 88 diubah; 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 100 diubah; 13. Ketentuan ayat (2) pasal 106 diubah; 14. Ketentuan pasal 107 huruf b dihapus; 15. Ketentuan BAB V Bagian Kedua, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3 dan Paragraf 4 dihapus; 16. Ketentuan Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, pasal 117, Pasal 118, Pasal 119 dan pasal 120 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat