Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf l; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah; 4. Ketentuan pasal 63 diubah; 5. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); 6. Diantara Pasal 64 dan pasal 65 disispkan 1 (satu) pasal 64A; 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 65F diubah; 8. Ketentuan BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Keduabelas, yang terdiri dari 4(empat) paragraf dan 6 (enam) pasal baru, yaitu Pasal 65G, Pasal 65H, Pasal 65I, Pasal 65J, Pasal 65K dan Pasal 65L; 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 71 diubah; 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah; 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 88 diubah; 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 100 diubah; 13. Ketentuan ayat (2) pasal 106 diubah; 14. Ketentuan pasal 107 huruf b dihapus; 15. Ketentuan BAB V Bagian Kedua, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3 dan Paragraf 4 dihapus; 16. Ketentuan Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, pasal 117, Pasal 118, Pasal 119 dan pasal 120 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
LD 2019 / No. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 711 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan