TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 05 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2009
PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1997, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 TAHUN 1982, PP No. 68 Tahun 1998, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Thun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Rekening Air Minum, Hak Dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Pengujian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
14 Halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2009
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame diluar Ruang yang selama ini tidak tetatur, dan tidak terkendali harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa pemanfaatan titik reklame akan mempermudah pengaturan sesuai ketentuan yang berlaku dan peruntukannya serta merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk itu perlu dilakukan penataan dan pengelolaan titik reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame yang berisi; Ketentuan umum; Pengendalian Dan Penataan Reklame; Pengelolaan Titik Lokasi Reklame; Larangan; Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kembali kelas-kelas pasar di
Kabupaten Kudus, dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta penyesuaian besaran tarip retribusi dengan
tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2
Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.14, TLD No. 0133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan tata kota yang indah diperlukan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Morowali;
bahwa untuk menata bangunan yang teratur dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perlu diawasi melalui mekanisme perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU Gangguan; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas tujuan dan fungsi; persyaratan bangunan dan lingkungan; perizinan; pengawasan; pungutan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
15 halaman, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Penerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2008 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8 ; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.4 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari Pajak Daerah; Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari Pajak Penagmbilan Bahan Galian C sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 Tahun 1998 tentang Pajak dan Pengambilan dan Pengolahan Bahaln Galian C tidak perlu sesuai lagi dengan keadaaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No,. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2009
Kependudukan dan Perkawinan;Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Hak dan Kewajiban Penduduk;Pelaksana Kewenangan;Pendaftaran Penduduk;Data dan Dokumen Kependudukan;Database Kependudukan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data;Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Golongan Retribusi;Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran Dakam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;Sanksi Administarif;Pembinaan dan Pengawasan;Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo No. 32 TAhun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat maka dipandang perlu untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khusunya pelayanan kesehatan pada RSUD Sawiregading Palopo dan Puskesmas dalam wilyah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN; 5. Undang-Undang No 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan; 6. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 7. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat