Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
23 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2009
Tanggal Berlaku
24 Februari 2009
Sumber
LD.2009/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan