Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2009

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
17 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2009
Tanggal Berlaku
17 Juni 2009
Sumber
LD.2009/No.4 Seri B No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan