Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame diluar Ruang yang selama ini tidak tetatur, dan tidak terkendali harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa pemanfaatan titik reklame akan mempermudah pengaturan sesuai ketentuan yang berlaku dan peruntukannya serta merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk itu perlu dilakukan penataan dan pengelolaan titik reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame yang berisi; Ketentuan umum; Pengendalian Dan Penataan Reklame; Pengelolaan Titik Lokasi Reklame; Larangan; Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
- 11
|