Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA DAN KAMAR KOST
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya perkembangan ekonomi masyarakat Kab. Soppeng dan seiring banyaknya rumah sewa atau kamar kost, dan/atau pemondokan perlu diadakan usaha terpadu antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, ketentraman, kebersihan, keindahan, dan tertib administrasi kependudukan; rumah sewa atau kamar kost dan/atau pemondokan tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti; perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya, maka perlu aturan untuk mengatur hal tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Kost.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 – 2032.
MENAGTUR TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA DAN KAMAR KOST
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah telah diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 34 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Ciamis No. 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran. Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran tersebut tidak termasuk dalam Retribusi yang ditetapkan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Perda Kabupaten Ciamis No. 34 Tahun 2001; Perda Kabupaten Ciamis No. 21 Tahun 2005, berikut semua ketentuan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 halaman (Penjelasan 1 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN PERDA NO.6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan
UUD Pasal 18 ayat (6);UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.27 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang pemberian Izin Tempat Usaha/ Kegiatan kepada orang pribadi atau Badan di Lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya dan/atau gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2008
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan pelaku usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; PP No. 79 Th. 2005; PP No. 38 Th. 2007 danPP No. 6 Th. 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketertiban umum yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk kegiatan penyalahgunaan sarana sosial, sarana umum dan fasilitas milik Pemerintah Daerah serta permukiman.
Sarana sosial sebagaimana dimaksud antara lain:
a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan;
c. pusat perbelanjaan/pasar;
d. sarana peribadatan;
e. panti/ lembaga sosial;
f. sarana olahraga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana hiburan dan rekreasi; serta
i. balai pertemuan.
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana sosial, antara lain:
a. vandalisme atau coret-coret;
b. pendirian bangunan liar;
c. pedagang kaki lima; serta
d. bertingkah laku asusila.
Sarana umum sebagaimana dimaksud , antara lain :
a. depo sampah;
b. gardu listrik;
c. instalasi/jaringan air minum, listrik dan telekomunikasi;
d. pos pemadam kebakaran, keamanan/polisi;
e. jalur hijau/taman;
f. jalan, persimpangan jalan dan trotoar;
g. sungai;
h. saluran air;
i. bendungan;
j. jembatan;
k. tempat parkir; dan
l. terminal bus, angkutan umum, shelter
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana umum sebagaimana
dimaksud , antara lain :
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan
untuk umum kecuali untuk kepentingan dinas;
b. penyalahgunaan taman dan jalur hijau, antara lain :
1. pendirian bangunan;
2. terminal bayangan;
3. pedagang kaki lima;
4. pengamen dan pedagang asongan; dan
5. segala bentuk kegiatan usaha lainnya.
c. Pelanggaran oleh penyandang masalah sosial;
d. Pelanggaran penggunaan sarana umum, antara lain :
1. kegiatan perbengkelan, kecuali kegiatan perbengkelan resmi
di terminal;
2. gubuk, warung/kios, pedagang kaki lima ditepi jalan/
badan jalan, jembatan penyeberangan;
3. terminal bayangan;
4. stasiun radio siaran dan stasiun relay media elektronik
tanpa izin;
5. aset pemerintah yang disalahgunakan fungsinya; dan
6. reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa
izin dari pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2014
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan serta penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pengan industri rumah tangga di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2962 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No. HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No. HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. 43 Tahun 2013/Nomor 2 Tahun 2013; Perda Prov. Gorontalo No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan IRTP, pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan industri rumah tangga, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa
konstruksi, Pemerintah Daerah wajib
memberikan pelayanan dan pembinaan serta
pengawasan jasa konstruksi agar mampu
mendukung terwujudnya ketertiban dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
secara optimal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika
perkembangan jasa konstruksi saat ini;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi; klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi; persyaratan usaha jasa konstruksi dan tanggung jawab profesi; pengembangan usaha; wewenang dan tata cara pemberian IUJK; tanda daftar perusahaan orang perseorangan; hak dan kewajiban; masa berlaku dan wilayah operasi; sanksi administrasi; pelaporan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2014
bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan diperlukan untuk memberikan jaminan bagi kelangsungan hidup generasi yang akan datang secara berkelanjutan dan pengendalian lingkungan melalui mekanisme perizinan merupakan instrumen yang memiliki kemampuan untuk menertibkan aktivitas masyarakat dalam pemanfaatan lingkungan, oleh sebab itulah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bupati menerbitkan Izin Lingkungan sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Lingkungan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Persyaratan Administrasi Lingkungan:
Bagian Kesatu : Perizinan
Bagian Kedua : Permohonan Izin
Bagian Ketiga : Pemenuhan Syarat Mengajukan Izin
Bagian Keempat : Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
Bagian Kelima : Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat
Bagian Keenam : Penolakan Izin
Bagian Ketujuh : Penerbitan Izin
Bagian Kedelapan Masa Berlaku Izin Lingkungan
3. Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Bagi Pemegang Izin Lingkungan;
4. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan;
5. Komisi Penilai AMDAL:
Bagian Kesatu : Pembentukan
Bagian Kedua : Tugas
Bagian Ketiga : Tim Teknis dan Sekretariat Penilai Amdal
6. Penyusunan AMDAL Atau UKL-UPL Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah;
7. Pendanaan;
8. Pengawasan;
9. Sanksi Terhadap Pelanggaran;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat