Peraturan ini memuat ketentuan umum; jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi; klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi; persyaratan usaha jasa konstruksi dan tanggung jawab profesi; pengembangan usaha; wewenang dan tata cara pemberian IUJK; tanda daftar perusahaan orang perseorangan; hak dan kewajiban; masa berlaku dan wilayah operasi; sanksi administrasi; pelaporan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat