Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat