Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengoptimalkan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap SOTK Perangkat Daerah; b. beberapa ketentuan SOTK Perangkat Daearah berdasarkan PERBUP No.27 Tahun 2016 tentang SOTK Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERBUP tentang Perubahan Atas PERBUP No.27 Tahun 2016 tentang SOTK Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam PERBUP No.27 Tahun 2016 diubah sebagai berikut :
Pada Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Susunan Organisai Setda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas :
a. Sekda,
b. Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas (Asisten I), terdiri atas :
1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Pengelolaan Perbatasan Negara 3. Bagian HUMAS dan Protokol.
c. Asisten Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pembangunan (Asisten II), terdiri atas :
1. Bagian Ekonomi dan Pembangunan 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat
d. Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III)
1. Bagian Umum 2. Bagian Hukum 3. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
Pada Pasal 92 huruf b dihapus sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut : PERBUP No.16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BPPD, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Mahakam Ulu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERBUP ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 47 Tahun 2016
PERBUP Kab. Nunukan No. 27 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati Batang Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Peraturan Bupati Batang Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dicabut.
12 halaman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 36 Tahun 2009;
4.UU Nomor 44 Tahun 2009;
5. UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 23 Tahun 2005;
9. PP Nomor 72 Tahun 2019;
10. PP Nomor 12 Tahun 2017;
11. Perpres Nomor 77 Tahun 2015;
12. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
13. Permenkes Nomor 3 Tahun 2020;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
15. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.
Susunan Organisasi RSUD Dr. Haryoto terdiri dari :
a. Wakil Direktur Pelayanan, terdiri atas :
1. Bidang Pelayanan Medis, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Pelayanan Keperawatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, terdiri atas :
1. Bagian Umum, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Keuangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perencanaan dan Pengembangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Instalasi;
e. Komite; dan
f. Satuan Pengawas Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Permendagri No.33 Tahun 2008 tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2008; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2013.
Memimpin penyelenggaraan Pemda berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran, akhir masa jabatan dan atau pertanggung jawaban untuk hal tertentu kepada DPRD. Bupati selaku unsur pelaksana operasional melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya masing0masing. Mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan penyelenggaraan kewenangan yang telah dilimpahkan oleh Bupati. Bagan Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Peraturan yang dicabut: PERBUP No.6/02.188.3/HK/V/2007. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2009
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 47 Tahun 2020
PERBUP Kab. Barito Timur No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BARITO TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Jabatan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Kabupaten Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 15 Tahun 2017, Tentang Perubahan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kesehatan kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan
Daerah Kabupaten I\rlungagung Nomor 2O Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
T\.rlungagung perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
T\:lungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2074; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan U saha Mikro Kabupaten Tulungagung. meliputi: Ketentuan umum; Kedudukan dan susunan organisasi; Tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam struktur; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
T\rlungagung Nomor 53 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kefa Dinas Kesehatan Kabupaten dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku sejak tanggal I Januari 2017.
jumlah 31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat