Susunan Organisasi RSUD Dr. Haryoto terdiri dari : a. Wakil Direktur Pelayanan, terdiri atas : 1. Bidang Pelayanan Medis, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Pelayanan Keperawatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, terdiri atas : 1. Bagian Umum, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Keuangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perencanaan dan Pengembangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Kelompok Jabatan Fungsional; d. Instalasi; e. Komite; dan f. Satuan Pengawas Internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat