Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 47) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f diubah Diantara pasal 2 dengan pasal 3 ditambahkan 2 pasal, yaitu pasal 2A dan 2B, Ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf j diubah Ketentuan Bagian Keenam Pasal 17 diubah Ketentuan Paragraf 1 Pasal 18 diubah Ketentuan Paragraf 2 Pasal 19 diubah Ketentuan Paragraf 3 Pasal 20 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat