Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 47) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f diubah Diantara pasal 2 dengan pasal 3 ditambahkan 2 pasal, yaitu pasal 2A dan 2B, Ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf j diubah Ketentuan Bagian Keenam Pasal 17 diubah Ketentuan Paragraf 1 Pasal 18 diubah Ketentuan Paragraf 2 Pasal 19 diubah Ketentuan Paragraf 3 Pasal 20 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 27
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 47 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN NUNUKAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan