Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 47 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Penelitian dan Pengembangan dalam struktur organisasi pemerintahan Kabupaten Nunukan. Ini mencakup posisi badan tersebut dalam hierarki pemerintahan dan hubungannya dengan instansi atau lembaga lainnya. Mengatur struktur organisasi dari Bappeda, Penelitian dan Pengembangan, termasuk unit-unit atau bagian-bagian yang ada di dalamnya. Ini menjelaskan bagaimana badan tersebut diorganisasi secara internal dan pembagian tugas di antara berbagai unit. Menetapkan tugas dan fungsi utama dari Bappeda, Penelitian dan Pengembangan. Tugas ini biasanya mencakup perencanaan pembangunan daerah, pengumpulan dan analisis data untuk perencanaan, serta pelaksanaan dan pengawasan program-program pembangunan. Fungsi ini juga mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung kebijakan dan keputusan pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 47 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD 2016 / No.47
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 27 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan