Peraturan ini mengatur tentang menetapkan kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Penelitian dan Pengembangan dalam struktur organisasi pemerintahan Kabupaten Nunukan. Ini mencakup posisi badan tersebut dalam hierarki pemerintahan dan hubungannya dengan instansi atau lembaga lainnya. Mengatur struktur organisasi dari Bappeda, Penelitian dan Pengembangan, termasuk unit-unit atau bagian-bagian yang ada di dalamnya. Ini menjelaskan bagaimana badan tersebut diorganisasi secara internal dan pembagian tugas di antara berbagai unit. Menetapkan tugas dan fungsi utama dari Bappeda, Penelitian dan Pengembangan. Tugas ini biasanya mencakup perencanaan pembangunan daerah, pengumpulan dan analisis data untuk perencanaan, serta pelaksanaan dan pengawasan program-program pembangunan. Fungsi ini juga mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung kebijakan dan keputusan pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat