Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUMUSAN DAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintaban Desa sebagai lembaga pemerintahan terdepan yang secara langsung melayani masyarakat, perlu adanya penyedian dana untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan melalui Alokasi Dana Desa (ADD);
b, bahwa sebuhungan adanya perubahan terhadap ketentuan pada penentuan besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diatur dalam Peratutan Bupati Situbondo Nomor 21 Tahun 2010, dipandang perlu mengatur Rumusan Dan Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Daerah Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 25 Tahun 2000; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 55 Tahun 2005; 11. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 72 Tahun 2005; 14. Perpres Nomor 7 Tahun 2005; 15. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 8 Tahun 2006; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 12 Tahun 2006; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2006; 46. Perda Kab. Situbondo Nomor 17 Tahun 2006.
Besar ADD dibagi secara adil dan merata dengan perbandingan:
a. ADDM sebesar 60% (enam puluh per seratur) dari jumlah ADD;
b. ADDP sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah ADD.
Besar penerimaan ADD masing-masing Desa setiap tahunnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA 2011
ABSTRAK:
a. bahwa Alokasi Dana Desa sebagai salah satu sumber keuangan desa, pada dasamya dipergunakan untuk membiayai operasional Pemerintahan Desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa ;
b. bahwa agar penggunaan Alokasi Dana Desa tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya serta dapat memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, perlu adanya pengaturan yang tegas dan rambu-rambu yang jelas sebagai pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Atokasi Dana Desa {Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 9) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2011 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Serita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 3 Seri A);
Sistematika Pedoman Penge1olaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa terdtri dart :
BAB I : PENDAHULUAN BAB II : PENGELOLAAN BAB III : PENDANAAN BAB IV : PELAKSANAAN BAB V : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2011
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 37 Tahun 2011 tentang Perubahan Peratuan Bupati No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Stimulan Pembangunan Peserta Lomba Desa Tingkat Nasional
PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PROGRAM NASIONAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2011/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pernberdayaan
Masyarakat dan Desa Kernenterian Dalarn Negeri Nornor 41-4 2. 615/PMD
Tanggal 4 Februan 2011 tentang Petunjuk Teknis Pencairan dan
Penggunaan Dana Program Dan Kegiatan Urusan Bersama Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran
2011 dan untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana bantuan keuangan
bagi masyarakat yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, perlu adanya pedoman
pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaren tentang Pedoman
Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Yang Bersumber
Dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten:
Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor Tl Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Yang Bersumber
Dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 14 Tahun 2011
Kepala Desa Dan Perangkat Desa - Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2011/No. 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Tegal Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 P-eraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan Desa; bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal telah menganggaikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011 yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kemampuan keuangan Desa melalui APB Desa agar bisa memberikan Tambahan Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa minimal sesuai upah minimum Kabupaten Tegal; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemberian bantuan Tambahan Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerab Kabupaten Tegal Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tabun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 08 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 09 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaterr Tegal Nornor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tabun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tabun 2011; Peraturan Bupati Tegal Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Bupati TegaI Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas dan prinsip-pemberian bantuan tambahan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, pengelola bantuan tambahan penghasllan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, mekanisme pelaksanaan bantuan tambahan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan potensi perekonomian dan pendapatan asli desa, perlu dibentuk suatu wadah berupa Badan Usaha Milik Desa. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu diatur Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Peraturan Bupati.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaima telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 6 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Asas; Pembentukan; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Kepengurusan, Tugas dan Kewajiban, serta Hak Pengurus; Tempat dan Kedudukan; Jenis dan Pengembangan Usaha; Permodalan; Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Pengelolaan Administrasi dan Barang; Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa dengan Peraturan Bupati.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaima telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2008; Pemendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 6 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; RPJMDesa dan RKPDesa; Pengorganisasian; Sistematika Penyusunan RPJMDesa; Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat