Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Pengurangan Pembayaran Piutang Peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun 2011 yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan Pembayaran Piutang Peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2011, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat