PERDA Kab. Kubu Raya No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan kepala desa merupakan sarana bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dengan memperhatikan bertambahnya jumlah penduduk desa, kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan perkembangan lingkungan serta nalar masyarakat setempat yang bercirikan desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.1 tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sebagai Calon Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Penyelesaian Kebertaan Hasil Pemilihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimuat ketentuan umum, anggota badan permusyawaratan desa, persyaratan calon anggota badan permusyawaratan desa, pengisian anggota badan permusyawaratan desa, peresmian anggota, fungsi, hak, kewajiban dan larangan, pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa, tata tertib dan musyawarah badan permusyawaratan desa, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pimpinan dan Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015
desa - perangkat desa - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal
65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65
ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Perangkat Desa terdiri atas: sekretariat desa;
pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis. Perangkat Desa
berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Badan
Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan
wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan
Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan
kinerja Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2008 tentang Badan Perwakilan Desa dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, untuk
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Sumber dan Jenis Pendapatan Desa; Pendapatan Asli Desa; Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja NEgara; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Alokasi Dana Desa; Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Dari APBD Kabupaten; Hibah dan Sumbangan; Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah; Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Pengaturan mengenai Pedoman Teknis Peraturan di Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.111 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2006 Nomor 22 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2015 Seri E Nomor 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Untuk melakukan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Desa
mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Desa beserta contoh2nya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2015
a. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Visi, Misi dan Tujuan Kabupaten Badung, tata kelola keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berlandaskan keadilan, nilai-nilai budaya dan agama;
b. bahwa dalam usaha mewujudkan tata kelola keuangan Desa yang aspiratif dan partisipatif, bersih, keterbukaan dan bertanggung jawab yang dikehendaki oleh masyarakat Desa, maka dilakukan pengaturan dengan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS KEUANGAN DESA; 3. KEUANGAN DESA; 4. APB DESA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PERALIHAN; 7. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor16 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 12); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 13).
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015
desa - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEDOMAN PENYUSUNAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Desa; bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Desa perlu pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja sebagai pedoman bagi penyelenggaran Pemerintahan Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu mengatur susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Dan Wewenang Pemerintahan Desa, susunan organisasi, Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Kewajiban, tata kerja pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007 dicabut.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat