Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015

Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Dan Wewenang Pemerintahan Desa, susunan organisasi, Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Kewajiban, tata kerja pemerintah desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1460 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan