Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 18 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46521/2023pg00350018.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang didapati kondisi nilai
penawaran terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for
money) pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, perlu adanya pedoman pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang terkait dengan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia di lingkungan Perangkat Daerah yang dilakukan melalui UKPBJ, yang terdiri atas:
a. perencanaan pengadaan;
b. persiapan pengadaan;
c. persiapan pemilihan; dan d. pelaksanaan pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk
memenuhi hak dan kebutuhannya dalam kerangka pelayanan
umum yang layak sebagai bagian dari kewajiban yang tentunya
proses dan produknya harus bisa dipertanggungjawabkan dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum yang merupakan salah
satu tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memastikan pengadaan barang dan jasa oleh
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan prosedur
dan mencapai tujuan yakni efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel maka perlu dibuat peraturan
pelaksana;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinisi dan Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kode Etik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan
Barang/Jasa;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor
21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Tentang Kodeetik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa, yang berisi /;
1. Ketentuan Umum;
2. Kode Etik;
3. Majelis Pertimbangan Kode Etik;
4. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik;
5. Pemeriksaan, Pertimbangandan Keputusan;
6. Sanksi Administratif;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 18 Tahun 2019
Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaaan Barang/Jasa pada Pokja Pemilihan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sektekariat Daerah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaaan Barang/Jasa pada Pokja Pemilihan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sektekariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang profesional, penuh integritas dan senantiasa menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil PBJ yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka dipandang perlu menyusun kode etik pengelola PBJ
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999
UU No 17 Tahun 2003
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 5 Tahun 2014
PP No. 42 Tahun 2004
PP No. 58 Tahun 2005
Perpres No. 106 Tahun 2007
Perpres No. 16 Tahun 2018
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 112 Tahun 2018
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa
Majelis Kode Etik
Pemeriksaan dan Keputusan
Sanksi
Sekretariat
Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu segera ditindaklanjuti pelaksanaan peraturan dimaksud; untuk mewujudkan dan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk mengenai struktur organisasi dan tata kerja yang terkait dengan pengadaan barang/jasa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja yang terkait dengan pengadaan barang/jasa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 setelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No12. Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012;
Maksud dibentuknya struktur organisasi dan tata kerja unit layanan pengadaan barang/jasa adalah pelayanan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kutai Kartanegara Tujuan nya adalah untuk membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu, efisiensi, efektif, transparan, persaingan sehat, dan akutabel. Struktur Organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretarisl dan c. Kelompok Kerja (POKJA) terdiri dari: 1. Kelompok Kerja Pengadaan; 2.Kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi; 3. Kelompok Kerja Jasa Konsultasi; dan Kelompok Kerja Jasa Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007.
9 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 18, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD No 18 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 scbagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 92 Tahun 2010:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana tel ah diubah terakhir dengan Perpres No 2 Tahun 2015:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 43 Tahun 2014:
PP No 60 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 1 Tahun 2014:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013:
Perda Kab. Probolinggo No 8 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2013.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pengadaan Ba.rang/ Jasa, meliputi :
a. Maksud dan Tujuan ;
b. Jenis, Prinsip, dan Etika Pengadaan Ba.rang/ Jasa ;
c. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
d. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dan Penyedia ;
e. Tata Cara Pengadaan Ba.rang/ Jasa ;
f. Sumber Dana ;
g. Pengawasan dan Pelaporan.
3. Maksud dan Tujuan:
4. Jenis, prinsip dan etika pengadaan:
5. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa:
6. Tim Asistensi Desa:
7. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di desa:
8. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa:
9. Pembayaran:
10. Pengawasan, Pelaporan dan serah terima:
11. Sumber dana:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPengadaan Barang/JasaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Pelayanan Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat