Rumah Sakit Umum Daerah yan disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Badan Layanan Umum Daerah RSUD, yang disebut BLUD RSUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa agar tercapai prinsip pengadaan barang dan/atau jasa secara efektif, efisien, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat. Pengadaan barang dan/atau jasa mengacu kepada tata kelola terbaik pengadaan, yang terdiri dari: a. barang(Goods); b. pekerjaan konstruksi(Works);dan c. jasa (Services), termasuk jasa konsultasi dan jasa selain konsultasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat