Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2019

PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rumah Sakit Umum Daerah yan disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Badan Layanan Umum Daerah RSUD, yang disebut BLUD RSUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa agar tercapai prinsip pengadaan barang dan/atau jasa secara efektif, efisien, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat. Pengadaan barang dan/atau jasa mengacu kepada tata kelola terbaik pengadaan, yang terdiri dari: a. barang(Goods); b. pekerjaan konstruksi(Works);dan c. jasa (Services), termasuk jasa konsultasi dan jasa selain konsultasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
17 September 2019
Tanggal Pengundangan
17 September 2019
Tanggal Berlaku
17 September 2019
Sumber
BD.2019 NO.59
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP NO.74 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan