perubahan-standar-satuan-harga-barang-jasa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2019/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalarn rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Ka bu paten Purbalingga Tahun 2019, perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91
Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa diLingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun
2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018.
- Beberapa ketentuan dalarn Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Barga Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
- Merubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Barga Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.
- 10 Halaman
|