standar satuan harga
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2019/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019,
perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91
Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018
ten tang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018 tentang Standar Satuan
Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2018 diubah.
- 3 hlm
|