Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham pemerintah kabupaten Simeulue pada PT Ban Aceh Syariah dengan tujuan untuk memperoleh kesempatan mempertahankan dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah yang berasal dari anggaran pnedapatan dan belanja daerah kabupaten Simeulue; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah kabupaten Simeulue dapat melakukan penyertaan modal/ kerja sama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan/ atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2016; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew Aceh Nomor 2 Tahun 1999.
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Sumber Dana; BAB IV Status Modal; BAB V Penambahan Penyertaan Modal; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta
guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah,
dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah pada Tahun 2019 beserta besarannya dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat; bahwa investasi pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 20/KAP/RW/VI/2019, tanggal 27 Juni 2019 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis; bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nom0r 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, dengan adanya perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pemalang dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah dan transformasi Badan Kredit Desa yang berada diKelurahan Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Daerah, maka terdapat penambahan modal dasar Badan Usaha Milik Daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No. 4 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2018; Perda Kab Pemalang No. 4 Tahun 2019; Perda Kab Pemalang No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomr 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga dengan sistematika sebagai berikut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga yang telah diubah beberapakali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang a. Nomor 3 Tahun 2010 ; b. Nomor 9 T ahun 2012; c. Nomor 11 Tahun 2015; diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, angka 13 dihapus, diantara angka 13 dan 14 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 13a dan 13b, Ketentuan Pasal 14A diubah, dan diantara Pasal 14A dan Pasal 15 disisipi 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 14B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 10 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat Pembangunan Perekonomian
Daerah diperlukan peningkatan Penanaman Modal untuk
mengolah potensi ekonomi riil dengan menggunakan
modal yang berasal dari dalam Negeri maupun dari Luar
Negeri;
b. bahwa untuk meningkatkan daya tarik penanaman modal
perlu diciptakan iklim yang kondusif, normative,
memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien
dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Intensif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4681);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan terpadu Satu Pintu di Bidang Penerimaan
Modal;
8. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar
Bidang yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
BAB IV
BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB V
KRITERIA
BAB VI
JENIS USAHA ATAU KEGIATAN PENANAMAN MODAL
YANG DIPRIORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN
KEMUDAHAN
BAB VII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2019
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Penanaman Modal dan Investasi
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 10/2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terdapat perubahan bentuk kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah dari semula Perusahaan Daerah menjadi 2 Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu mengalami perubahan bentuk badan hukum dari semula Perusahaan Daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu akan mengalami perubahan bentuk badan hukum dari semula Perusahaan Daerah berubah menjadi Perseroan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu terdiri dari 56 Pasal dan 18 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM NAMA KEDUDUKAN HUKUM MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN USAHA SERTA JANGKA WAKTU PENDIRIAN, MODAL, ORGAN PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU, KEPEGAWAIAN, SATUAN PENGAWAS INTERN KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA, PERENCANAAN, OPERASIONAL, PELAPORAN, PENGGUNAAN LABA, EVALUASI RESTRUKTURASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM, KEPAILITAN, TANGGUNGJAWAB DAN GANTI RUGI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kota Bima meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mendirikan badan usaha milik daerah aneka usaha
bahwa dengan perumda Bima aneka dibutuhkan modal awal agar Perunda dimaksud dapat memberikan pelayan kepada masyarakat.
UUD 1945 PAsal 18 (6)
UU nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 54 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Penyertaan Modal dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar memperkuat struktur permodalan pada Perumda Bima Aneka
Penyertaan Modal bertujuan untuk
a. mengembangakan usaha dan meningkatkan usaha kinerja perumda Bima Aneka
b. meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat
c. meningkat perekonomian masyarakat
d. meningkatkan pendapatan asli daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Perubahan asset penyertaan modal dari Pemkot Mataram dan perubahan nomenklatur nama perusahaan yang sebelumnya PT. Bank NTB menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah, di pandanhg perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram.
Sesuai Ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atasa Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 48 Tahun 2016
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada BUMD yaitu :
a. PT. BPD NTB Syariah
b. PDAM Giri Menang
c. PD. BPR NTB Mataram; dan
d. PT. Jamkrida NTB Bersaing
Pemerintah daerah selain melakukan penyertaan modal daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya merupakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah perlu melakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Perubahan besaran penyertaan modal daerah kedalam Perusahaan Daerah Bajurung Raya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Peyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentanng Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat