PENYERTAAN MODAl
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.189
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya merupakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah perlu melakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Perubahan besaran penyertaan modal daerah kedalam Perusahaan Daerah Bajurung Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
- 6
|