Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2019

PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL BAB IV TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN BAB IV BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN BAB V KRITERIA BAB VI JENIS USAHA ATAU KEGIATAN PENANAMAN MODAL YANG DIPRIORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN KEMUDAHAN BAB VII PELAPORAN DAN EVALUASI BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan