penanaman modal dan investasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham pemerintah kabupaten Simeulue pada PT Ban Aceh Syariah dengan tujuan untuk memperoleh kesempatan mempertahankan dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah yang berasal dari anggaran pnedapatan dan belanja daerah kabupaten Simeulue; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah kabupaten Simeulue dapat melakukan penyertaan modal/ kerja sama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan/ atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2016; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew Aceh Nomor 2 Tahun 1999.
- Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Sumber Dana; BAB IV Status Modal; BAB V Penambahan Penyertaan Modal; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
- 5 hlm
|