PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROV.SUMBAR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memutus rantai penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah provinsi sumatera barat perlu dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan;
b. bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mensinergikan dengan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan di wilayah provinsi sumatera barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) di provinsi sumatera barat
UU No 61 Th 1958, UU No 4 Th 1984, UU No 24 Th 2007, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, UU No 6 Th 2018, PP No ^ Th 1988, PP No 49 Th 1991, Perpres No 17 Th 2018, Keppres No 7 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/328/2020, Kemendagri No 440-830 Th 2020.
Ketentuan Umum,
Pelaksanaan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan aman covid-19 (Umum, Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan / atau Institusi Pendidikan, Pelaksanaan Aktifitas Bekerja di tempat kerja, Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Pelaksanaan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pelaksanaan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pelaksanaan Penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang)
Hak dan Kewajiban Penduduk Dalam Pelaksanaan PTNBPA Covid-19,
Sumber Daya Penanganan Covid-19,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan,
Sanksi,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2020.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2020
PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR : 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik oleh Aparatur Sipil Negara Provinsi Sumatera Barat dalam penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 Provinsi Sumatera Barat perlu memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. bahwa untuk memberikan arahan agar setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengetahui dan memahami resiko dampak penularan Covid-19, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
Pasal 1 (1) Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditengah masyarakat, perlu diatur pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 2 Pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Pencegahan secara umum; b. Penyesuaian sistem kerja; c. Dukungan sumber daya manusia aparatur; dan d. Dukungan infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2020
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - administrasi dan tata usaha
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 671019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah Yang Telah Kedaluwarsa Dan Tidak Dapat Ditagih Lagi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 01 dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi dimasa depan yang akan diperoleh pemerintah, sehingga piutang pajak yang telah kedaluwarsa dan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, tidak memenuhi kriteria aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta untuk menyajikan piutang pajak daerah sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan dan kepastian hukum, maka perlu ditetapkpan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
PERGUB ini mengatur mengenai mekanisme Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2020
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - administrasi dan tata usaha
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2020 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2020, yang terdiri atas NJOP Bumi dan DBKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
46 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2020
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSi BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik
(good governance}, meningkatkan efektifivitas dan
produktifitas kerja serta tertib administrasi perlu
menerapkan sistem administrasi melalui pengelolaan Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bengkulu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2011
Ruang lingkup TNDE dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Media perekaman Naskah Dinas Elektronik baik fisik
maupun digital;
b. Struktur Naskah Dinas
c. Penyiapan Naskah Dinas
d. pengabsahan dan autentifikasi, meliputi pemeriksaan dan
persetujuan ( approvement), tanda tangan elektronik, user
id/ password dan penomoran.
e. Pengamanan meliputi pencadangan/ backupaplikasi,
pemulihan/ recovery aplikasi, jaringan; dan
f. Mekanisme pengiriman naskah dinas elektronik eksternal
dan naskah dinas internal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2020, PERDA No. 4 Tahun 2016.
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
VIII Bab, 25 Pasal (45 Halaman)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid 19) Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari masyarakat Jawa Tengah memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), perlu didukung kesadaran dan kepatuhan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan aktivitas kerja, pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kehidupan dilingkungan masing-masing;
c. bahwa pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan oleh Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin kerja yang tidak mencerminkan dukungan terhadap kebijakan
dan upaya Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (COVID-19) Oleh Pegawai Negeri Sipil dan Non- Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelanggaran, bobot dan jenis administratif, penerapan sanksi adminsitratif, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2020
LINGKUNGAN - PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK
ABSTRAK:
Badan Pengelola Geopark Rinjani telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud agar pengelolaan Geopark Rinjani dapat lebih maksimal sehingga potensi sumberdaya alam berupa keanekaragaman geologi, biologi dan budaya dapat lebih dikembangkan dalam rangka pelestarian, pendidikan dan pemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, Perda NTB No. 3 Tahun 2010, Perda NTB No. 7 Tahun 2013, Perda NTB No. 1 Tahun 2017, Pergub NTB No. 51 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani Lombok Unesco Global Geopark
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA DALAM WILAYAH ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima, sifat bantuan dan persyaratan lainnya yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis belanja bantuan keuangan setiap tahun anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 3 Tahun 2011: UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Aceh No. 92 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 80 Tahun 2019.
Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bantuan Keuangan, Alokasi, Penetapan Alokasi, Penganggaran, Pelaksanaan,Penatausahaan dan Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 30 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. NAD No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/ atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor Serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN DAN/ ATAU KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD No.30/2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN DAN/ ATAU KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap dampak ekonomi selama masa darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor untuk memiliki kendaraan atas nama sendiri dan menbayarkan kewajibannya, perlu diperpanjang masa pembebasan dan/ atau keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor, sehinggan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/ atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/ atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 13 Tahun 2019.
Dalam Pergub Ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/ atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat