Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 64 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/ atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor Serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini memuat pembebasan dan/ atau keringanan kewajiban pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 23 Desember 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/ atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor Serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 64
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. NAD No. 30 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN DAN/ ATAU KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan