Dalam Peraturan Gubernur ini memuat pembebasan dan/ atau keringanan kewajiban pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 23 Desember 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat