pajak dan retribusi daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD. 2020/ No. 64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/ atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor Serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap dampak ekonomi selama masa darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19) serta dalam upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor untuk memiliki kendaraan atas nama sendiri dan membayarkan kewajibannya, telah dilakukan perpanjangan masa pembebasan dan/ atau keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 15 Oktober 2020; bahwa memperhatikan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional dan penurunan daya beli masyarakat Aceh khususnya yang terdampak akibat bencana Covid-19, maka perlu dilakukan perpanjangan kembali masa berlaku pembebasan dan/ atau keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 tahun 2020 tentang Pembebasan dan/ atau Keringanann Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaran Bermotor perlu diubah.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2016; PP Nomor 55 Tahun 2016; PERPRES Nomor 5 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini memuat pembebasan dan/ atau keringanan kewajiban pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 23 Desember 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
- 3 hal
|