Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang
Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadan Yang Menyebabkan
Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka
Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007 Perlu Ditetapkan
Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Semula Berjumlah 1.082.945.000.000,00 Bertambah Sejumlah
Rp.19.383.974.832,00 Sehingga Menjadi Rp.1.102.328.974.832,00 Dengan Rincian Sebagai Berikut : 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 2005, Kepmendagri No.8 Tahun 2001, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Penyelesaian Perselisihan dan Sanksi, Pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 0 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur mengenai BPD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan milik peran yang sangat penting dalam menunjang peluasan peluang kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat pengaturan mengenai pengelolaan usaha pariwisata harus memperhatikan dinamika dan partisipasi masyarakat maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 tahun 2007; Perpres No. 114 Tahun 1999; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Usaha Pariwisata, Pengelolaan Usaha Pariwisata, Perizinan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketetuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2007.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007
PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
PERDA Kab. Magelang No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang dan menciptakan
kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan
seimbang, perlu mengubah beberapa
ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang, sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 19a dan angka 19b, penghapusan PAsal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan PAsal 14D menjadi Pasal 14B, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D, Pasal 24E, penyisipan ayat (3a) pada PAsal 25 dan perubahan Pasal 25 ayat (4), penambahan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan, dibutuhkan dukungan dana yang cukup memadai, karena itu
dipandang perlu menggali dan memungut dana selain yang bersumber dari
Pengelolaan Potensi Daerah yang ada;
b. bahwa Retribusi Pasar merupakan jenis Retribusi Daerah sesuai Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
a. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan ini mengatur tentang Subyek, obyek, golongan, cara perhitungan dan Besaran Tarif Retribusi Pasar di Wilayah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007
PEMERINTAHAN DESA - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu diganti, dan membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang- undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tata pemerintahan, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomo12 Tahun 2000 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2007
bahwa sesuai dengan kewenangannya, desa dapat
membentuk kerjasama desa untuk kepentingan desa; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas
bagi kerjasama desa agar membawa manfaat maka
diperlukan pedoman untuk membuat kerjasama desa; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam
huruf (a) dan huruf (b) dan untuk melaksanakan
ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Kerjasama Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, bentuk kerjasama, bidang kerjasama, tata cara, badan kerjasama, perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, peran BPD dalam kerjasama desa, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat