Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Semula Berjumlah 1.082.945.000.000,00 Bertambah Sejumlah Rp.19.383.974.832,00 Sehingga Menjadi Rp.1.102.328.974.832,00 Dengan Rincian Sebagai Berikut : 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat