Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (DKTP) Provinsi Dan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Dilingkup Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa Gubernur selaku wakil pemerintah wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaporan, penatausahaan, pengendalian pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan di wilayah kerjanya;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Barat;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 34);
Tim DKTP Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian dan pengsinkronisasian atau penyelenggaraan program dan/atau kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan desentralisasi;
b. Pengkoordinasian pengelolaan program dan/atau kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Provinsi dan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota dan Desa;
c. Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Pengkoordinasian dan konsultasi dengan pihak terkait guna kerterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antar fungsi, antar wilayah Kabupaten/Kota dan antar SKPD Provinsi dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah;
e. Pengkoordinasian penatausahaan keuangan dan barang, pelaksanaan, pengendalian, penyusunan, dan perumusan kebijakan serta starategi penyelenggaraan dekonsantrasi dan tugas pembantuan di wilayah provinsi berdasarkan norma, standar, pedoman, manual serta kebijakan nasional;
f. Pengkoordinasian penyusunan bahan penyampaian kepada DPRD Provinsi atas rencana program/kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan/ditugaskan kepada Gubernur;
g. Pengkoordinasian penyusunan saran tindak lanjut kapada Gubernur dan Kementrian/Lembaga dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi; dan
h. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur terkait koordinasi serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat; Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan; Dalam rangka perlindungan, pembinaan, dan pelayanan Muzakki, Mustahiq, dan Amil Zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah; organisasi dan pembentukan BAZ; Lembaga Amil Zakat; lingkup kewenangan BAZ; tata kerja; peninjauan ulang terhadap lembaga pengelolaan zakat; pembinaan, pengawasan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA BANDAR UDARA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa Bandar Udara yang ada di Kabupaten Tolitoli merupakan prasarana yang member kemudahan bagi masyarakat sebagai alat transportasi udara dari dan untuk tujuan tertentu sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat di Kabupaten Tolitoli; bahwa hingga saat ini Bandara di Kabupaten Tolitoli belum diberi Identitas / Nama; bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Adat Tanggal 31 Juli 2009 telah disepakati nama Bandara di Kabupaten Tolitoli diambil dari Raja yang pernah memegang pemerintahan di Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang SULTAN BANTILAN sebagai nama Bandar Udara yang terletak di Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah dilakukan perhitungan dan formulasi Bantuan Keuangan dan Alokasi Dana Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran2009 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Pemerintan Daerah dan Alokasi Dana desa untuk masing-masing Desa di Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup No. 2 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA, yang meliputi: PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tarif Angkutan Kota Di Wilayah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan serta bertanggung jawab, pembiayaan Pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari PAD, memberikan peluang untuk meningkatkan PAD melalui Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa untuk pelayanan pemakaian kekayaan daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan, pemakaian kendaraan atau alat-alat besar milik Pemerintah Kota, agar berdampak positif, berdayaguna dan berhasilguna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran Dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pmungutan, Pembayaran Dan Penagihan; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Masa Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 09 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta sebagai implementasi prinsip-prinsip Otonomi Daerah yang menekankan pada aspek demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan
Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif pemberian pelayanan tanda daftar gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 karena dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
NOMOR 10 TAHUN 2003 PERATURAN DAERAH TANDA DAFTAR GUDANG
7 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyewaan Excavator dan Doser Shovel Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. Bahwa agar pemanfaatan Excavator dan Doser Shovel milik
Pemerintah Kabupaten Jembrana dapat dilaksanaakan secara efektif
dan etisien dalam rangka peningkatan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat, dipandang perlu diatur mekanisme penyewaan;
b. Bahwa mekanisme penyewaan Excavator dan Doser Shovel dimaksud
huruf a diatas, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahon 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Pasal 2
( I ) Menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana selaku pengelola
alat-alat berat berupa I (satu) unit Excavator dan I (satu) unit Doser
Shovel;
( 2) Disamping untuk keperluan Dinas alat dimaksud pada ayat (1) diatas
dapat juga disewakan kepada masyarakat / pengguna jasa;
( 3) Penyewaan kepada masyarakat / pengguna jasa dimaksud ayat (2)
dilaksanakan dengan surat perjanjian sewa - menyewa kontrak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
-
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat