Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah; organisasi dan pembentukan BAZ; Lembaga Amil Zakat; lingkup kewenangan BAZ; tata kerja; peninjauan ulang terhadap lembaga pengelolaan zakat; pembinaan, pengawasan; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat