PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 9 TAHUN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta sebagai implementasi prinsip-prinsip Otonomi Daerah yang menekankan pada aspek demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan
Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif pemberian pelayanan tanda daftar gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 karena dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 6 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
- NOMOR 10 TAHUN 2003 PERATURAN DAERAH TANDA DAFTAR GUDANG
- 7 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
|