Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN Pemerintah kabupaten kerinci
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, terhadap Peraturan
Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Penghasilan Pengawai Aparatur Sipil Negera
di Pemerintah Ksbupaten Kerinci perlu menyesuaikan
kembali dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor
7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkunga Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2016 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2021 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Presensi Online Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba
ABSTRAK:
Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di lingkungan pemerintah daerah, salah satunya diwujudkan melalui presensi onlirie guna menjamin ketaatan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 21 Tahun 2018, Peraturan Bupati Toba Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Perangkat Presensi Online, Pengelolaan, Pengawsan Dan Pelaoran,Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Absensi Online ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba dicabut dan dinyataka tidak berlaku lagi
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06.A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamadau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAMANDAU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/No.814
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat demi mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dengan memperhitungkan biaya pelayanan berdasarkan unit cost atau perhitungan biaya riil yang dikeluarkan satu unit/ satu jenis pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau yang flexible, produktif dan sesuai dengan prinsip ekonomi serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu adanya pengaturan tarif pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Bari.to Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; dan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
1. Tujuan , Asas, Dan Prinsip;
2. Pelayanan RSUD;
3. Kelas Perawatan;
4. Penghitungan Dan Tarif Pelayanan;
5. Pembebasan Tarif;
6. Pengelolaan Penerimaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06.A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
18 Tahun 2018 . tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa;
b, bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di
Kabu paten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undans Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
4, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintahan
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran
Negaran Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA,
BAB III LEMBAGA ADAT DESA,
BAB IV HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN
LEMBAGA ADAT DESA,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI SUMBER PEMBIAYAAN,
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2022
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Analisis Belanja di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup ASB; Komponen ASB; Penerapan ASB; Pengendalian dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
76 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di
bidang sosial. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, se bagai berikut: a. Kepala Dinas, b. Sekretariat Dinas, c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, d. Bidang Rehabilitasi Sosial, e. Bidang Pemberdayaan Sosial, f. Bidang Penanganan Fakir Miskin, g. UPT, h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai
tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang sosial. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, b. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, c. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang sosial, d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang sosial, e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial.
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bulungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daemh yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rincian l\rgas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan kmbaga Teknis Daerah Kabupaten Bulungan
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat