Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2022

PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELASANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PEMANFAATAN PENDAPATAN LAYANAN YANG BERSUMBER DARI PELAYANAN MASYARAKAT BAB V PEMANFAATAN PENDAPATAN YANG BERSUMBER DARI ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN BAB VI YANG BERSUMBER DARI HASIL KERJA SAMA BAB VII PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN YANG BERSUMBER DARI HIBAH DALAM BENTUK KAS BAB VIII PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN BLUD LAINNYA BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BABX PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELASANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
29 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2022
Tanggal Berlaku
29 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 13
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan