PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELASANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- a bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka BLUD UPT Puskesmas memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai;
b. bahwa untuk mengatur pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada pasal 51 dan pasal 52
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya Pedoman Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Pukesmas Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Indonesia Daerah Tahun (Lembaran Negara Republik2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ten tang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMANFAATAN PENDAPATAN LAYANAN YANG BERSUMBER DARI PELAYANAN MASYARAKAT
BAB V PEMANFAATAN PENDAPATAN YANG BERSUMBER DARI ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN
BAB VI YANG BERSUMBER DARI HASIL KERJA SAMA
BAB VII PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN YANG BERSUMBER DARI HIBAH DALAM BENTUK KAS
BAB VIII PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN BLUD LAINNYA
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BABX PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
- PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN BONE
- 12
|