mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 yang memuat perubahan ketentuan dalam Lampiran Nomor Urut 50 Jasa Pihak Ketiga, Nomor Urut 63 Jasa Dokumentasi dan Kehumasan, Nomor Urut 72 Satuan Biaya Kegiatan DAK Fisik, dan Nomor Urut 73 Satuan Biaya Kegiatan DAK Non Fisik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat